×

Wacana Revisi UU MK: Tanggapan Suhartoyo dan Komisi III DPR

Wacana Revisi UU MK: Tanggapan Suhartoyo dan Komisi III DPR

Ketua MK, Suhartoyo, menekankan bahwa perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK adalah hak dari pembuat undang-undang. Ia enggan memberikan banyak tanggapan mengenai wacana revisi yang sedang dibahas.

Kita no comment (tidak ada komentar). Silakan saja, karena itu kewenangan pembentuk undang-undang,” kata Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta, Rabu (13/8/2025).

Menurut laporan dari Antara, isu ini semakin mengemuka pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 terkait pemisahan Pemilu nasional dan daerah. Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, menyatakan bahwa revisi UU MK tidak menjadi agenda di parlemen, meski putusan tersebut menimbulkan kontroversi.

Hinca menyatakan bahwa revisi UU MK tidak masuk dalam daftar Prolegnas prioritas tahunan DPR RI. “Kalau revisi UU MK itu sampai hari ini, masih tetap UU MK-nya, di dalam prolegnas juga enggak ada, tidak ada jadwal untuk mengubah MK itu karena harus ada di prolegnas atau putusan Mahkamah Konstitusi sendiri untuk diajukan. Sampai kemarin belum ada,” kata Hinca. Ia menegaskan bahwa DPR RI memiliki kewenangan untuk mengawasi MK agar tetap berlandaskan konstitusi. “Yang kami lakukan adalah dalam konteks ketatanegaraan kita agar semua lembaga yang dibentuk di republik ini, baik karena konstitusi maupun undang-undang, setia pada tupoksi-nya, setia lah dia pada jabatan dan fungsinya,” jelas Hinca. Ia juga menolak anggapan bahwa evaluasi yang dilakukan oleh Komisi III DPR RI terhadap MK merupakan intervensi.
“Kalau kemudian MK lari atau keluar dari fungsinya, siapa yang mengawasi dia? Kan enggak boleh, setiap lembaga harus ada yang mengawasinya, setidak-tidaknya dirinya. Nah, ketika dirinya enggak lagi bisa mengawasinya, maka masyarakat lah yang mengawasinya. Nah, masyarakat mengawasinya siapa? Wakilnya adalah DPR, itu lah yang mewakili masyarakat,”
kata dia. (N-7)

You May Have Missed