×

Validasi BSU Tahap II: 4,5 Juta Pekerja Divalidasi oleh Kemenaker

Validasi BSU Tahap II: 4,5 Juta Pekerja Divalidasi oleh Kemenaker

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) tengah memproses validasi data 4,5 juta calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap kedua.

Yassierli, selaku Menteri Ketenagakerjaan, mengumumkan bahwa Kemenaker telah mendapat data dari BPJS Ketenagakerjaan.

“Saat ini, data 4,5 juta calon penerima BSU Tahap II sedang dalam proses verifikasi dan validasi,” kata Yassierli, dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (24/6/2025).

BSU Tahap I sudah disampaikan kepada 2.450.068 pekerja dari total 3.697.836 penerima, dengan 1.247.768 pekerja lainnya masih di tahap penyaluran.

Penyaluran dilakukan melalui bank-bank Himbara, yakni BNI, BRI, BTN, dan Bank Mandiri, serta melalui Bank Syariah Indonesia (BSI) untuk penerima di Aceh.

Program BSU, sebagaimana dijelaskan Yassierli, adalah bagian dari lima paket stimulus ekonomi yang menargetkan 17 juta pekerja atau buruh.

Pada tahun 2025, BSU diberikan sebesar Rp300.000 per bulan untuk dua bulan, sehingga totalnya Rp600.000 per pekerja.

Syarat penerima BSU adalah warga negara Indonesia dengan NIK, peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025.

Gaji pekerja maksimal sebesar Rp3.500.000 per bulan atau sesuai upah minimum daerah masing-masing.

“BSU ini dikecualikan bagi aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, dan diprioritaskan bagi pekerja atau buruh yang tidak sedang menerima program keluarga harapan,” ujar Yassierli.

Yassierli menambahkan bahwa aturan mengenai BSU sudah diatur dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, yang merupakan revisi dari Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.

You May Have Missed