Update Layanan SIM Keliling di Jakarta
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengumumkan ketersediaan layanan SIM Keliling di lima titik di Jakarta pada hari Rabu. Diumumkan melalui akun X @tmcppoldametro, layanan dibuka dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Khusus untuk perpanjangan SIM A dan C yang hampir habis masa berlakunya. SIM B memerlukan perpanjangan di kantor Satpas. Berikut adalah lokasi SIM Keliling:
1. Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
2. Jakarta Utara: LTC Glodok
3. Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
4. Jakarta Barat: Mall Citraland
5. Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Pemohon harus membawa SIM dan KTP serta fotokopinya. Di tempat layanan, harus mengisi formulir dan mengikuti tes kesehatan serta psikologi. Layanan ini hanya untuk perpanjangan SIM A dan C yang masih aktif. Biaya perpanjangan menurut PP Nomor 76 Tahun 2020 adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C, dengan tambahan biaya psikologi Rp37.500 dan asuransi Rp50.000.


