×

Sikap KPK atas Pernyataan Menteri ESDM tentang Tambang Ilegal di NTB

Sikap KPK atas Pernyataan Menteri ESDM tentang Tambang Ilegal di NTB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons pernyataan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengenai operasi tambang ilegal di Mandalika, Nusa Tenggara Barat (NTB). KPK menegaskan pentingnya kolaborasi lintas lembaga dalam menangani kasus ini.

“Tentu, langkah tindak lanjut ini juga tidak bisa dilakukan sendiri oleh KPK karena ini banyak stakeholder (pemangku kepentingan) terkait lainnya,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dikutip dari Antara, Senin (27/10/2025).

Budi Prasetyo menjelaskan bahwa KPK memandang penindakan terhadap tambang ilegal sebagai tanggung jawab bersama yang tidak bisa diselesaikan sendiri. Temuan tambang ilegal lebih berkaitan dengan koordinasi dan supervisi yang merupakan tugas KPK.

“Artinya, ini menjadi concern (perhatian, red.) bersama untuk bagaimana kita mengidentifikasi permasalahan yang masih muncul di sektor pertambangan ini, yang kemudian PR ini kita garap dan kerjakan bersama-sama supaya tata kelola pertambangan bisa terus kita perbaiki, sehingga dalam proses-proses dari hulu sampai ke hilir ini betul-betul melaksanakan proses-proses bisnis yang berintegritas,” ujarnya.

Sebelumnya, Dian Patria, Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi KPK Wilayah V, memaparkan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/10/2025), mengenai adanya tambang ilegal di Mandalika. KPK mendorong pemerintah untuk bertindak tegas sesuai kewenangan yang dimiliki.

“Kalau dia tidak tegakkan, ya kami tegakkan. Bisa jadi dia bagian dari masalah. Sengaja. Itu yang selama ini banyak terjadi,” katanya.

Menteri ESDM Bahlil pada Jumat (24/10/2025) telah menyerahkan temuan tersebut kepada aparat penegak hukum untuk dilakukan proses lebih lanjut.

“Kementerian ESDM itu mengelola tambang yang ada izinnya. Kalau enggak ada izinnya, maka proses hukum saja,” kata Bahlil.

You May Have Missed