×

Setnov Bebas Bersyarat, Meninggalkan Lapas Sukamiskin

Setnov Bebas Bersyarat, Meninggalkan Lapas Sukamiskin

Pada 16 Agustus 2025, Setya Novanto, mantan Ketua DPR RI yang lebih dikenal dengan panggilan Setnov, telah menerima pembebasan bersyarat dari Lapas Sukamiskin di Bandung, Jawa Barat.

Setnov direncanakan untuk bebas secara penuh pada tahun 2029 setelah mendapatkan pengurangan masa tahanan terkait kasus korupsi e-KTP melalui peninjauan kembali. Namun, ia masih memiliki kewajiban untuk melapor ke Badan Pemasyarakatan.

Sebagai mantan Ketua Umum Partai Golkar, Setnov dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi e-KTP yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,3 triliun. Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, menjelaskan bahwa Setnov telah memenuhi persyaratan untuk mendapatkan pembebasan bersyarat berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK).

“Iya, karena sudah melalui proses asesmen, dan yang bersangkutan berdasarkan hasil pemeriksaan PK itu sudah melampaui waktunya. Harusnya tanggal 25 yang lalu,” kata Agus kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Minggu (17/8/2025).

Agus menambahkan bahwa setelah membayar denda, Setnov mendapatkan pembebasan bersyarat usai putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengurangi hukumannya dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun penjara melalui putusan PK. (N-7)

You May Have Missed