×

Revisi Aturan DHE SDA Siap Diumumkan

Revisi Aturan DHE SDA Siap Diumumkan

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengonfirmasi bahwa regulasi baru mengenai penempatan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) di Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) telah selesai disusun dan siap dipublikasikan.

“Itu sudah ditandatangani beberapa hari yang lalu,” ungkap Purbaya kepada wartawan di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa.

Menurut Purbaya, proses administratif dari aturan baru DHE SDA telah rampung, tinggal menunggu pengumuman dari Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi.

“Nanti biar Mensesneg yang umumkan. Sudah juga (diundangkan),” ujarnya.

Aturan baru ini menggantikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 yang sebelumnya mengubah PP Nomor 36 Tahun 2023 tentang Rancangan Hasil Ekspor. Perubahan ini bertujuan untuk memperkuat cadangan devisa nasional, yang dinilai belum maksimal dibandingkan dengan surplus perdagangan saat ini.

Pada tahun 2024, cadangan devisa Indonesia tercatat sebesar 155,7 miliar dolar AS, dan hingga akhir Desember 2025 hanya sedikit bertambah menjadi 156,5 miliar dolar AS. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), sepanjang Januari-November 2025, Neraca Perdagangan Indonesia mencapai surplus 38,54 miliar dolar AS, meningkat 31,8 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Purbaya berpendapat bahwa kondisi ini menunjukkan bahwa aturan DHE sebelumnya masih memiliki kekurangan, karena devisa hasil ekspor masuk ke dalam negeri, tetapi kembali keluar dalam waktu singkat.

“Peraturan devisa hasil ekspor kita kemarin itu banyak celahnya sehingga uang tetap masuk, terus keluar lagi dalam waktu mungkin hitungan jam udah keluar lagi,” jelas Purbaya.

Sebagai tindak lanjut, pemerintah berencana memperketat aturan dengan mewajibkan penempatan DHE SDA di bank-bank Himbara agar pengelolaannya lebih baik. Dengan kebijakan ini, Purbaya berharap bisa melihat dampak nyata dari surplus perdagangan terhadap cadangan devisa.

You May Have Missed