Pemberantasan Korupsi Melalui Program Gizi oleh KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini sedang fokus mengkaji program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai upaya pencegahan korupsi. Ini adalah langkah inovatif dalam mendukung agenda antikorupsi yang lebih luas.
“Saat ini, KPK sedang melakukan kajian di Direktorat Monitoring KPK. Dari kajian itu, nanti KPK akan memberikan rekomendasi-rekomendasi perbaikan kepada para stakeholder (pemangku kepentingan, red.) terkait,”
ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dikutip dari Antara, Rabu (15/10/2025).
Menurut Budi, guna memperoleh informasi yang memadai, KPK melakukan observasi langsung di lapangan serta mengkaji fakta-fakta yang ada. Dengan demikian, diharapkan program MBG dapat berjalan dengan efektif.
“Artinya, dalam proses kajian ini juga butuh proses yang komprehensif sehingga nantinya kami bisa menghasilkan sebuah kesimpulan yang lengkap untuk kemudian memberikan rekomendasi yang konkret dalam upaya mendukung perbaikan program MBG ini,”
katanya.
Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan bahwa pegawai di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terbukti terlibat korupsi akan diberhentikan dan diproses hukum.
“Yang terdengar korupsi akan dihukum, termasuk pemecatan dari SPPG,” kata Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola BGN Tigor Pangaribuan.
BGN telah memecat seorang kepala SPPG yang diduga terlibat korupsi melalui kolusi dengan yayasan untuk pengadaan bahan baku berkualitas rendah dengan kompensasi bulanan.
Kepala SPPG ini dijanjikan bagian dari selisih harga antara pembelian bahan baku sesungguhnya dan laporan pembelian ke BGN, yang mencapai hampir Rp 20 juta per bulan.


