×

Menjaga Konsistensi Norma Ketenagakerjaan di Perusahaan

Menjaga Konsistensi Norma Ketenagakerjaan di Perusahaan

Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor, mengimbau perusahaan untuk konsisten dalam menjalankan norma ketenagakerjaan demi memberikan perlindungan nyata bagi pekerja.

“Kepatuhan norma ketenagakerjaan ini sangat penting karena langsung berdampak pada perlindungan dan keselamatan pekerja,” kata Wamenaker di Jakarta, Kamis.

Ia menjelaskan, kepatuhan perusahaan harus mencakup kejelasan hubungan kerja dan pembayaran upah sesuai ketentuan upah minimum yang berlaku. Selain itu, penting untuk memastikan kepesertaan pekerja dalam BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, serta penerapan waktu kerja dan hak cuti yang sesuai, serta penerapan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

Dalam semangat Bulan K3 Nasional, Wamenaker menjelaskan bahwa pembangunan ekosistem ketenagakerjaan yang unggul tidak cukup didasarkan pada regulasi saja. Perlu peningkatan pemahaman dan kesadaran semua pihak untuk menerapkan norma dan budaya K3 di tempat kerja.

“Penerapan budaya K3 yang baik dapat melindungi pekerja dari risiko kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, sehingga mendorong terwujudnya pekerjaan layak,” kata pria yang akrab disapa Ferry itu.

Beliau juga menambahkan bahwa pekerjaan yang layak harus mencakup tiga aspek: tersedia bagi semua penduduk usia produktif tanpa diskriminasi, memberikan perlindungan sosial, dan menjamin tersalurnya suara serta aspirasi pekerja melalui dialog sosial yang berlandaskan kemanusiaan.

“Pelaksanaan K3 bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga tanggung jawab bersama seluruh pemangku kepentingan. Melalui pembudayaan K3 yang dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan, kita dapat menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan layak bagi semua,” ujarnya.

You May Have Missed