Langkah Proaktif KP2MI Lindungi WNI dari Penipuan Daring di Kamboja
KP2MI memastikan keamanan 110 warga negara Indonesia (WNI) yang terlibat dalam kasus penipuan daring di Kamboja. Hal ini menjadi prioritas demi memberikan perlindungan dan kenyamanan bagi para korban maupun pelaku di tanah asing.
“Kami memastikan seluruh WNI yang menjadi korban maupun yang terlibat dalam kasus ini dalam kondisi aman,”
ujar Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Mukhtarudin, melalui keterangan pers di Jakarta, Selasa.
Menurut laporan terbaru, 97 WNI berhasil melarikan diri dari perusahaan yang diduga terlibat penipuan, dan 13 WNI lainnya telah dikeluarkan dari lokasi di Chrey Thum. Keberhasilan ini menunjukkan tindakan responsif dari pemerintah.
Awalnya, 99 WNI diamankan oleh kepolisian setempat, dan 11 di antaranya harus mendapatkan perawatan di rumah sakit. Kini, 110 WNI tersebut sudah berada di Rumah Detensi Imigrasi Phnom Penh untuk menjalani pendataan dan pemeriksaan lebih lanjut.
“Pemerintah Indonesia melalui KBRI Phnom Penh dan KP2MI bekerja sama secara intensif dengan otoritas Kamboja untuk menjamin perlindungan, pendampingan hukum, serta proses pemulangan yang manusiawi dan paksa,”
kata Mukhtaruddin.
Dari 11 WNI yang melaporkan mengalami kekerasan, terungkap 4 di antaranya adalah pemimpin dalam operasi penipuan dan diduga terlibat dalam kekerasan. Polisi Kamboja saat ini sedang menyelidiki kasus ini lebih lanjut.
Para WNI ini berasal dari Medan, Manado, Pontianak, dan Batam, dengan durasi tinggal di Kamboja antara dua bulan hingga dua tahun. KP2MI telah mengirim tim ke Kamboja untuk bekerjasama dengan KBRI Phnom Penh dan otoritas setempat dalam memastikan keamanan mereka.
Upaya pendataan, asesmen, dan verifikasi dilakukan oleh Kementerian Luar Negeri, KBRI Phnom Penh, dan KP2MI terhadap data pribadi serta perusahaan tempat WNI bekerja. Proses pemulangan akan diatur setelah penyelesaian hukum.
KP2MI mendorong kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk memperkuat upaya preventif agar WNI tidak terlibat dalam penipuan daring di Kamboja dan Myanmar, melalui peningkatan edukasi, pengawasan, dan penegakan hukum yang efektif.
“Kami juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur kesepakatan kerja di luar negeri tanpa melalui prosedur resmi. Pemerintah akan memperkuat kerja sama lintas kementerian dan aparat penegak hukum untuk memutus jaringan penipuan ilegal yang menjerat warga negara kita,”
kata Mukhtarudin.
Mukhtarudin juga menegaskan bahwa KP2MI akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan informasi terkini kepada publik sesuai dengan data dari KBRI Phnom Penh dan otoritas Kamboja.


