Kontroversi Kebijakan dan Pemakzulan Bupati Pati
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia menyatakan bahwa pembentukan Panitia Khusus (Pansus) hak angket pemakzulan Bupati Pati, Sudewo, oleh DPRD Kabupaten Pati telah berjalan sesuai koridor hukum.
Pada 13 Agustus 2025, masyarakat Pati melakukan aksi unjuk rasa besar di Alun-Alun Pati. Aksi ini dipicu kebijakan kontroversial yang mencakup rencana kenaikan PBB-P2 sebesar 250% dan pemecatan pegawai RSUD Soewondo tanpa pesangon, yang dianggap tidak pro-rakyat. Aliansi Masyarakat Pati Bersatu kemudian menuntut agar Sudewo segera mengundurkan diri dari jabatannya.
Menjawab tuntutan publik, DPRD Pati mengeluarkan hak angket dan membentuk Panitia Khusus untuk memproses pemakzulan Sudewo.
kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (14/8/2025).
“Kita melihat kan sudah dilakukan proses-proses yang menurut saya sudah on the track dilakukan oleh DPRD Pati,”
Dasco menyatakan bahwa ia menghormati dan akan terus memantau dinamika politik yang berlangsung di DPRD Pati menyangkut kasus Sudewo. “Kami hormati proses-proses itu sesuai dengan mekanisme yang ada, dan kami akan monitor perkembangannya,”
ujarnya.
Dalam rapat koordinasi dengan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, Dasco membahas langkah-langkah evaluasi atas kebijakan pemerintah daerah, dan meminta Mendagri untuk mengambil tindakan guna mencegah kejadian serupa di daerah lain. “Kami sudah rapat evaluasi dengan Mendagri mengenai beberapa hal perkembangan di daerah-daerah lain yang kemungkinan ada kebijakan yang sama,”
ujarnya.
Sebagai bagian dari partai yang sama, Dasco mengungkapkan bahwa partainya belum membahas sanksi yang mungkin dijatuhkan kepada Sudewo, karena evaluasi menyeluruh akan dilakukan terlebih dahulu. “Itu belum dibicarakan, ya. Nanti kami akan lakukan evaluasi-evaluasi secara menyeluruh,”
kata dia.
Sudewo sendiri sebelumnya menyatakan tidak akan mengundurkan diri dari jabatannya meski ada tekanan dari demonstran, dengan alasan bahwa ia terpilih secara konstitusional dan demokratis. “Tentunya, tidak bisa harus berhenti dan mundur dengan tuntutan seperti itu, karena semua ada mekanismenya,”
ujarnya.
Ia juga menyatakan bahwa dirinya tetap menghormati proses politik yang tengah berjalan di DPRD Kabupaten Pati, terutama hak angket yang diajukan oleh anggota dewan. (Ant/N-7)


