×

Bebas Royalti untuk Penyanyi Kafe, Pemilik Usaha yang Menanggung

Bebas Royalti untuk Penyanyi Kafe, Pemilik Usaha yang Menanggung

Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Ikke Nurjanah, menyatakan bahwa penyanyi dan musisi yang tampil di kafe atau restoran tidak memiliki kewajiban untuk membayar royalti atas lagu yang mereka tampilkan.

“Pemusik dan penyanyi tidak perlu membayar royalti; kewajiban ini jatuh kepada pemilik usaha yang harus mendapatkan izin dan membayar royalti melalui LMK sesuai pasal 87 ayat 2, 3, dan 4 dari Undang-Undang Hak Cipta,” jelas Ikke saat dihubungi ANTARA pada Selasa.

Kewajiban pembayaran royalti performing rights atau hak pertunjukan setiap tahun diatur dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. HKI.2.OT.03.01-02 tahun 2016.

Performing rights merujuk pada hak untuk menampilkan karya lagu dan musik di tempat umum.

LMKN akan memberikan lisensi kepada pengelola tempat setelah royalti dibayar.

“Hampir 10 tahun ini, penarikan royalti berjalan,” tutur Ikke mengenai penarikan royalti hak pertunjukan.

“Royalti performing rights di kafe dan restoran telah dihimpun, meskipun hasilnya belum mencapai proyeksi optimal,” ia menambahkan.

Menurut Ikke, royalti performing rights merupakan apresiasi bagi pemegang hak cipta yang karyanya diputar di ruang publik.

“Lagu dan musik memberikan nilai tambah bagi hotel, restoran, dan kafe,” katanya.

Tarif royalti hak pertunjukan disusun berdasarkan kajian dan disesuaikan dengan regulasi serta praktik internasional, dengan mempertimbangkan kondisi sosio-demografi Indonesia.

Para pelaku usaha hotel, restoran, dan kafe dapat menghubungi LMKN untuk mendapatkan informasi lebih lanjut tentang lisensi dan pembayaran royalti performing rights.

“Kami siap berkomunikasi dan memfasilitasi proses tanpa memberatkan pengguna,” demikian Ikke Nurjanah.

You May Have Missed