×

Pemberantasan Korupsi di 2025: KPK Gelar 11 OTT dan Tangani 48 Kasus

Pemberantasan Korupsi di 2025: KPK Gelar 11 OTT dan Tangani 48 Kasus

Pada tahun 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan 11 operasi tangkap tangan (OTT) dan menangani 48 kasus gratifikasi dan suap. Ini menegaskan peran KPK sebagai garda terdepan dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.

“Untuk penanganan perkara ada 116 di mana 48 perkara terkait penyuapan dan/atau gratifikasi dan 11 kegiatan tertangkap tangan,” Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan dalam rapat kerja Komisi III DPR RI di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu.

Sepanjang tahun ini, KPK melaksanakan 70 penyelidikan, serta 116 penyidikan. Selain itu, ada 115 penuntutan dan 78 eksekusi, dengan total 116 tersangka “Dari semua itu perkara yang berkekuatan hukum (inkrah) jumlahnya ada 87 perkara,” lanjutnya.

Data menunjukkan bahwa pelaku korupsi berasal dari berbagai latar belakang, termasuk wali kota dan pejabat korporasi. OTT pertama tahun ini dilaksanakan pada Maret, menargetkan anggota DPRD dan pejabat Dinas PUPR di Ogan Komering Ulu. Di bulan Juni, OTT terjadi di Sumatera Utara terkait proyek jalan. Pada bulan Agustus, OTT dilakukan di berbagai daerah termasuk Jakarta dan Kolaka Timur.

Di Jakarta pada pertengahan Agustus, KPK mengungkap dugaan suap dalam pengelolaan hutan. Kasus pemerasan lainnya terjadi di Kementerian Ketenagakerjaan pada akhir Agustus. Bulan November menyaksikan OTT terhadap Gubernur Riau dan Bupati Ponorogo. Pada bulan Desember, penangkapan Bupati Lampung Tengah dan operasi besar di Tangerang dilakukan. OTT di Bekasi dan Hulu Sungai Utara mengakhiri tahun dengan penangkapan sejumlah tersangka.

You May Have Missed