Pekerja Akan Terima Bantuan Rp600.000, Disubsidikan Selama 2 Bulan
Pemerintah akan segera menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) sebesar Rp600.000 kepada para pekerja dengan gaji maksimum Rp3,5 juta per bulan, yang berlaku untuk dua bulan.
Menurut Estiarty Haryani, Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Antar Lembaga, anggaran untuk BSU sudah dicairkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan penyalurannya kini sedang ditindaklanjuti oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
“Penyaluran BSU sedang diproses, sedang kami upayakan di minggu kedua sudah cair ke pekerja penerima bantuan. Insya Allah,”
kata Estiarty, setelah acara Futuremakers Youth Employability Programme di Jakarta, Kamis (19/6/2025).
Estiarty mengatakan bahwa aturan terkait BSU sudah diterbitkan melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 5 Tahun 2025, yang merupakan perubahan dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh, dan baru diumumkan hari ini.
Dalam regulasi ini, penerima BSU harus memenuhi beberapa syarat, seperti warga negara Indonesia dengan nomor induk kependudukan, peserta aktif dari program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai April 2025, dan berpenghasilan paling banyak Rp3,5 juta per bulan.
“BSU nanti diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp300.000 per bulan untuk dua bulan sekaligus, jadi setiap pekerja yang memenuhi syarat akan mendapat BSU sebesar Rp600.000,”
ungkap Estiarty.
Walaupun jumlah penerima BSU belum pasti, Estiarty menegaskan bahwa bantuan akan didistribusikan berdasarkan jumlah pekerja/buruh yang memenuhi persyaratan serta sesuai alokasi anggaran dalam daftar isian pelaksanaan anggaran Kementerian Ketenagakerjaan.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, juga menyampaikan bahwa pemerintah berharap penyaluran BSU dapat mencapai pekerja sesuai target dan mendukung peningkatan daya beli masyarakat.


