Tom Lembong dan Komisi Yudisial: Laporan Hakim Sedang Diproses
Komisi Yudisial (KY) menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti laporan yang diajukan oleh mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, yang dikenal sebagai Tom Lembong. Laporan tersebut terkait dengan hakim yang menangani kasusnya di pengadilan.
Ketua KY, Amzulian Rifai, mengungkapkan bahwa laporan dari Tom Lembong akan diproses sesuai kewenangan yang dimiliki oleh Komisi Yudisial. “Komisi Yudisial akan menindaklanjuti laporan ini sesuai kewenangan yang ada pada kami,”
kata Amzulian di Gedung Komisi Yudisial, Jakarta, Senin (11/8/2025).
Mengacu pada pemberitaan dari Antara, Amzulian menyatakan bahwa setiap laporan yang diterima oleh KY akan diproses secara objektif, tanpa memperhatikan identitas dari pelapornya. “Tidak ada pembedaan, sama dengan laporan-laporan yang lain, hanya kebetulan karena ini menarik perhatian masyarakat,”
ujarnya.
Tom Lembong menyampaikan apresiasi kepada pimpinan KY yang telah bertemu dengannya dan memproses laporannya lebih lanjut. “Saya mau menyampaikan apresiasi dan terima kasih diterima oleh Prof. Amzulian, Prof. Mukti Fajar Nur Dewata, dan Prof. Djoko Sasmito beserta jajarannya. Kami sangat mengapresiasi tindak lanjut yang sangat cepat dan tepat waktu pada laporan kami sesuai standar yang berlaku di Komisi Yudisial,”
ujarnya.
Kasus korupsi yang melibatkan Tom Lembong berfokus pada importasi gula di Kementerian Perdagangan selama tahun 2015–2016. Ia dijatuhi hukuman 4 tahun dan 6 bulan penjara, dan tindakannya dinyatakan merugikan negara Rp 194,72 miliar.
Saat melakukan tindak pidana ini, Tom Lembong terbukti mengeluarkan surat persetujuan impor gula kristal mentah tanpa adanya koordinasi antarkementerian dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian. Ia juga didenda sebesar Rp 750 juta yang harus dibayar, dengan kurungan 6 bulan jika tidak dibayar.
Setelah dibebaskan dari Rumah Tahanan Cipinang pada 1 Agustus 2025 berkat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto, Tom Lembong melaporkan tiga hakim yang menyidangkan kasusnya ke Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial, yaitu Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika serta Hakim Anggota Alfis Setyawan dan Purwanto S Abdullah. (N-7)


