×

Bea Cukai dan Tantangan Rokok Ilegal di Indonesia

Bea Cukai dan Tantangan Rokok Ilegal di Indonesia

Tindakan tegas Bea Cukai, seperti yang disampaikan Djaka Budhi Utama, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, mencapai 13.248 kali penindakan dengan nilai total Rp3,9 triliun hingga Juni 2025. Dari jumlah tersebut, rokok ilegal mendominasi hingga 61 persen dari barang ilegal yang ditangani.

Walaupun jumlah penindakan mengalami penurunan sebesar 4 persen bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya, pengamanan terhadap batang rokok ilegal justru meningkat 38 persen. Hal ini menunjukkan peningkatan keberhasilan dalam strategi penanganan rokok ilegal.

“Hal ini menunjukkan adanya peningkatan kualitas pengawasan dan efektivitas dalam proses penindakan,” kata Djaka dalam konferensi pers di Kediri, dikutip dari keterangannya di Jakarta, Jumat.

Langkah-langkah yang diambil tidak hanya sebatas penindakan, tetapi juga melibatkan penyidikan, sanksi administratif, dan penerapan ultimum remidium untuk memaksimalkan penerimaan negara. Operasi Gurita yang berlangsung dari 28 April hingga 30 Juni 2025, menjadi contoh nyata implementasi strategi ini.

Dalam kerangka Operasi Gurita, dilaksanakan 3.918 penindakan dengan total 182,74 juta batang rokok ilegal berhasil diamankan. Operasi ini juga melibatkan 22 penyidikan dan 10 sanksi administratif senilai Rp1,2 miliar, serta ultimum remidium untuk 347 kasus.

Peran unit-unit vertikal Bea Cukai di daerah seperti Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II dan Bea Cukai Kediri juga penting dalam mencapai hasil yang memuaskan. Sepanjang 2025, Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II berhasil mengamankan barang senilai Rp80 miliar dan menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp48 miliar.

Dalam upaya pencegahan, Bea Cukai menggandeng tokoh masyarakat dan agama untuk mendukung edukasi mengenai pentingnya barang legal dan kewajiban membayar cukai. Hal ini juga menunjukkan bahwa pendekatan sosio-kultural merupakan strategi penting selain penindakan.

“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Peran aktif masyarakat, tokoh agama, dan pelaku usaha sangat krusial dalam membangun kesadaran kolektif bahwa membeli barang ilegal sama dengan merugikan negara. Melalui pendekatan yang humanis dan strategis ini, kami optimistis dapat menekan peredaran rokok ilegal secara signifikan,” tutur Djaka.

Sumber: Antara

You May Have Missed