×

Langkah Digitalisasi OJK: Database Agen dan Polis Asuransi

Langkah Digitalisasi OJK: Database Agen dan Polis Asuransi

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meluncurkan Database Agen Asuransi Indonesia dan Database Polis Asuransi Indonesia sebagai bagian dari transformasi digital yang bertujuan memperkuat ekosistem asuransi nasional dengan tata kelola yang lebih transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kebutuhan konsumen.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat melalui penyediaan akses informasi yang dapat diverifikasi secara mandiri.

“Ini adalah langkah yang memang harus dilakukan dan malah harus diakselerasi. Komitmen kami di OJK, mulai dari pelaksanaan berbagai sistem informasi, aplikasi, pelaporan, perizinan, dan kemudian gilirannya nanti pengawasan, dan di belakangnya adalah pengaturan yang terintegrasi,” katanya di Jakarta, Senin.

Mahendra mengatakan bahwa Database Agen Asuransi Indonesia berfungsi sebagai sumber data utama yang memuat informasi kelegalan dan identitas agen asuransi secara resmi.

Sistem ini terhubung dengan proses perizinan digital melalui platform Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT) OJK dan dilengkapi dengan QR Code sebagai identitas digital agen yang sah.

Informasi tersebut dapat diakses oleh masyarakat, perusahaan asuransi, asosiasi, dan OJK sebagai perlindungan terhadap konsumen.

Sementara itu, Database Polis Asuransi Indonesia menyajikan data per polis secara detail dari semua lini usaha asuransi, baik jiwa maupun umum, yang dilaporkan bulanan melalui sistem Aplikasi Pelaporan Online OJK (APOLO).

Inisiatif ini bertujuan untuk memperkuat pengawasan berbasis risiko, mendukung pengembangan program penjaminan polis, dan meningkatkan kualitas tata kelola data serta transparansi industri.

Database tersebut mencakup informasi penting mengenai pemegang polis, jenis manfaat yang diterima, serta pengelolaan risiko.

“Apa yang dilakukan ini bukan hanya transformasi di industri, dan dalam hal ini asuransi secara spesifik, tapi juga di dalam OJK internalnya,” kata Mahendra Siregar.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono, menyebut bahwa efektivitas kedua database ini sangat bergantung pada partisipasi aktif dari semua pelaku industri, termasuk asosiasi, perusahaan asuransi, dan masyarakat.

Melalui sinergi lintas pemangku kepentingan, Ogi berharap langkah ini dapat menjadi fondasi untuk masa depan industri asuransi Indonesia yang lebih inklusif, modern, dan berkelanjutan.

“Peluncuran hari ini adalah langkah awal. Efektivitas kedua sistem ini hanya akan optimal jika seluruh pemangku kepentingan menjalankannya secara konsisten dan kolaboratif,” ujar Ogi Prastomiyono.

You May Have Missed